
Kotawaringin Barat – Kasus penggerebekan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat di kediaman Hani (Hamidah), kawasan BTN Arut Resident, pada Sabtu (10/7), terus menjadi perhatian publik.
Dalam perkembangan terbaru, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun telah menerbitkan hasil Visum et Repertum terhadap terlapor.
Kendati demikian, tes medis yang dilakukan secara kooperatif oleh Hani tiga hari pasca-penggerebekan tersebut sempat menuai tanya karena dilakukan tanpa pendampingan Polisi Wanita serta diwarnai dugaan intimidasi opini.
Menanggapi hasil medis tersebut, kuasa hukum Hani dari LS & Co. LAW OFFICE Jakarta, Ir. Mathias J. Ladopoerab, S.Kom., SH, angkat bicara.
Melalui pesan tertulis via WhatsApp Mathias menegaskan bahwa hasil visum forensik sama sekali tidak menemukan adanya sisa atau bekas sperma pada objek pemeriksaan.

” Fakta tersebut merupakan salah satu alat bukti ilmiah yang harus dipertimbangkan secara proporsional dalam proses penegakan hukum,” ujar Mathias, Rabu (22/7).
Lebih lanjut, Mathias mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada pembuktian yang adil di pengadilan.
Menurutnya, dugaan perzinahan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum Indonesia, di mana hasil visum bukanlah satu-satunya penentu.
“Penilaian terhadap suatu perkara harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan seluruh alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli, petunjuk, serta fakta sidang. Kami meminta publik tidak membangun opini yang menghakimi klien kami,” pungkasnya.(dewipus/bon)


