Sengketa Lahan Sungai Linggis Memanas, Kebun Warga Diduga Dirusak dan Ditanami Sawit Baru

Kotawaringin Barat – Perselisihan lahan di wilayah Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, memasuki babak baru. Warga yang mengaku mengalami kerugian materiil akibat dugaan perusakan kebun berharap penyelesaian tidak hanya dilakukan melalui mediasi, tetapi juga mempertimbangkan kerugian yang mereka alami.

Kondisi tersebut terlihat saat Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun bersama warga yang dirugikan, yakni Akrius, Haji Butun, Simin dan Kese, serta sejumlah awak media melakukan peninjauan lokasi pada Kamis (24/9/2026).

Di lokasi, kondisi kebun disebut telah berubah. Pohon kelapa sawit yang sebelumnya telah tumbuh subur dan berproduksi kini telah berganti dengan tanaman kelapa sawit baru yang diduga ditanam oleh pihak lain secara sepihak.

Akrius, mewakili rekan-rekannya, menegaskan bahwa lahan tersebut telah mereka kelola dengan jerih payah sendiri sejak sekitar 2008–2009. Pengelolaan dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat.

“Bukan cuma mediasi damai yang kami harapkan, namun bagaimana tentang kerugian yang kami alami,” cetus Akrius di lokasi kebun miliknya.

Menurut warga, kondisi tersebut membuat mereka cemas karena kebun sawit produktif dan lahan persiapan yang selama ini mereka kelola diduga telah dirusak. Di atas lahan tersebut kini terdapat tanaman kelapa sawit baru yang diduga ditanam oleh pihak yang melakukan perusakan.

Sementara itu, Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP, sebelumnya mengarahkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi secara damai dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Raja Seberang yang dihadiri Haji Butun, Akrius, Simin dan Kese yang didampingi Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun serta sejumlah awak media, Yaumil menyayangkan langkah warga yang mengadu kepada pihak luar.

Menurutnya, proses penyelesaian di tingkat kelompok tani sebenarnya masih berjalan.

“Kami fokus pada penyelesaian perselisihan sengketa lahannya, setahu saya, lokasi yang menjadi sengketa ini masuk dalam wilayah Kelompok Tani Amanah Abah,” terang Yaumil sambil menjelaskan mengenai status administratif lahan kelompok tani tersebut.

Namun, warga menilai arahan mediasi tersebut belum menjawab persoalan yang mereka hadapi di lapangan, khususnya terkait dugaan perusakan tanaman dan kerugian materiil akibat perubahan kondisi kebun.

Merespons aduan tersebut, Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun Kotawaringin Barat melalui Mantir Adat Omas Macan Suka Jadi, Andrias Garusang, Amd, dan Omas Jayank, Niko Nataniel, menyatakan bahwa dugaan tindakan perusakan dan penyerobotan lahan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran adat berat apabila terbukti.

Andrias menjelaskan, dalam hukum adat kesepakatan Tumbang Anoi 1894, perbuatan merusak kebun dan menyerobot tanah orang lain diistilahkan sebagai “Manompah Tajahan, Manetek Tanduran, Mamuka Petak Oloh.”

Berdasarkan BAB VII Pasal 55 serta Pasal 26, 96, dan 50 Hukum Adat Tumbang Anoi, pelaku penyerobotan yang disebut “Maling Petak” dan perusakan tanaman dapat dikenai sanksi Kamuh berlapis atau denda berlapis.

Apabila tindakan tersebut terbukti dilakukan secara sengaja dan menantang, aturan adat juga menetapkan sanksi tambahan berupa Kapakat Ular, yakni tambahan denda 50 persen, serta kewajiban meminta ampun secara terbuka di hadapan Kerapatan Adat.

Dengan kondisi kebun yang disebut telah berubah dan kerugian materiil yang diklaim warga, sidang adat kini menjadi salah satu jalur yang diharapkan dapat memberikan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Bagi Akrius dan rekan-rekannya, penyelesaian sengketa bukan hanya menyangkut status lahan, tetapi juga kerugian atas tanaman sawit produktif yang selama bertahun-tahun mereka kelola dan menjadi sumber penghidupan.(jani/dewipus)