
Kotawaringin Barat – Perselisihan terkait lahan dan kebun kelapa sawit milik warga di Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, didorong untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, Senin (21/9/2026).
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP, dengan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan perusakan kebun sawit, didampingi Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun, di Kantor Kelurahan Raja Seberang.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai langkah koordinasi untuk mencari penyelesaian atas perselisihan lahan yang terjadi di lokasi. Sebelumnya, warga melaporkan adanya dugaan perusakan lahan dan kebun sawit menggunakan ekskavator oleh oknum tidak bertanggung jawab sejak Agustus hingga 15 September lalu.
Warga yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Akrius, Haji Butun, Simin, dan Kese. Mereka didampingi dua Mantir Adat Dayak Tomun, salah satunya Andreas Garusang yang memegang gelar Omas Macan Suka Jadi.
Omas Macan Suka Jadi menjelaskan, warga telah menyerahkan syarat formil pengaduan adat terkait insiden tersebut. Langkah itu ditempuh karena para pemilik kebun merasa cemas dengan situasi di lapangan yang sempat memanas akibat tindakan sepihak dari pihak pelaku.
“Kehadiran kami di kantor kelurahan hari ini murni sebagai bentuk koordinasi, bukan untuk melaporkan tindakan oknum pelaku”,
“Kami dari Kerapatan Mantir Adat Tomun juga telah menjadwalkan agenda pengecekan langsung ke lokasi lahan sengketa dan mengundang pihak kelurahan,” ujar Omas.

Sementara itu, Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP, menyatakan dukungannya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menyayangkan adanya warga yang langsung mengadu ke pihak luar, mengingat proses mediasi di tingkat kelompok tani sebenarnya masih berjalan.
“Kami fokus pada penyelesaian perselisihan sengketa lahannya,”
“Setahu saya, lokasi yang menjadi sengketa ini masuk dalam wilayah Kelompok Tani Amanah Abah. Di lokasi tersebut memang pernah ada tumpang tindih klaim, baik dari Kelompok Mandiri Sejati, kelompok tani lain, maupun klaim pribadi,” kata Yaumil.
Yaumil berharap koordinasi antara warga, Mantir Adat, dan pihak kelurahan dapat segera menemukan solusi terbaik atas perselisihan tersebut.
Pihak kelurahan juga menyatakan komitmennya untuk hadir dan turun langsung bersama Mantir Adat saat agenda pengecekan lapangan dilakukan.
“Kami berharap nantinya saat jadwal pengecekan lapangan, pihak kelurahan bisa ikut bersama-sama agar penyelesaian masalah ini bisa dituntaskan dengan cara kekeluargaan,” tutup Lurah Yaumil.(dewipus/jani)


