
baca-berita.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mulai menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi dalam seluruh proses pemulihan aset. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pengelolaan aset sitaan dan barang rampasan agar lebih terukur, akuntabel, serta memberikan nilai publik.
Penerapan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset” yang digelar BPA Kejaksaan RI di Aula Kantor BPA, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran BPA serta peserta secara virtual dari Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, mengatakan manajemen risiko tidak dapat diterapkan secara parsial, tetapi harus menjadi bagian dari seluruh tahapan pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan hingga penyelesaian aset.
“Menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, BPA secara bertahap meninggalkan metode konvensional dengan membangun Risk Intelligence System (RIS). Sistem cerdas berbasis teknologi informasi ini memadukan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake terpadu, yang terhubung langsung dengan Executive Dashboard untuk memantau sebaran risiko dan fluktuasi nilai aset secara real-time,” ujar Patris.
Menurutnya, BPA kini mendefinisikan kembali aset sebagai portofolio publik yang harus dilindungi berdasarkan sejumlah dimensi nilai. Di antaranya nilai ekonomi, kepastian hukum, integritas bukti (Chain of Custody), daya jual (Marketability), kemampuan telusur (Auditability), serta kepercayaan masyarakat (Public Trust).
Untuk mendukung penerapan tersebut, BPA menggagas Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS). Sistem ini menempatkan manajemen risiko sebagai penggerak utama dalam setiap keputusan penelusuran, pengamanan hingga pelelangan aset.
Kerangka tersebut diperkuat dengan penerapan Risk Appetite Framework (RAF) dan model pertahanan tiga lapis atau The Three Lines Model. Keduanya digunakan untuk menyeimbangkan toleransi risiko dengan pencapaian target kinerja lembaga.

Selain sistem manajemen risiko, BPA juga mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses pemulihan aset. Teknologi tersebut digunakan untuk menganalisis sekaligus memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset.
Pemanfaatan teknologi itu diharapkan membuat proses pemulihan aset menjadi lebih adaptif dan presisi, sekaligus mendukung kesiapan BPA menuju Visi 2035.
Dalam forum tersebut, BPA juga membahas sejumlah agenda strategis nasional yang dinilai perlu segera dikaji dan dirumuskan. Salah satunya terkait rencana pengesahan RUU Perampasan Aset, khususnya mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
Selain itu, BPA akan menyusun standar mitigasi khusus untuk menangani penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan Aset Kripto serta Virtual Property seiring berkembangnya kejahatan finansial modern.
Penguatan sumber daya manusia juga menjadi perhatian melalui dorongan sertifikasi kompetensi manajemen risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti. Langkah tersebut ditujukan untuk mengubah pola kerja petugas menjadi pengelola portofolio aset yang lebih profesional.
BPA juga akan memperkuat instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menghadapi hambatan lintas batas yurisdiksi (cross-border), terutama dalam menangani persoalan dual criminality pada perbuatan korupsi di luar negeri.
FGD tersebut menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola, Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, M.S., M.Ec., M.Mgt., Ph.D., sebagai narasumber utama.
Melalui forum tersebut, BPA menegaskan adanya perubahan paradigma dalam penegakan hukum, dari pengawasan pasif terhadap barang sitaan menuju pengelolaan aset sebagai Portofolio of Public Value.(red)


