Tak Kunjung Ada Respons BK DPRD, Warga Tulungagung Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Uang Pengurusan AJB ke DPC Gerindra

Tulungagung – Kekecewaan terhadap belum adanya tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung mendorong seorang warga untuk mencari jalur pengaduan lain. Nurchotimah, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, mendatangi Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung, Senin (20/7/2026), guna menyampaikan pengaduan terkait dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan uang dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Gerindra.

Kedatangan Nurchotimah dilakukan setelah hampir dua pekan berlalu sejak dirinya mengirimkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Tulungagung. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima informasi maupun kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

Setibanya di Kantor DPC Partai Gerindra di Jalan Ahmad Yani III Nomor 13A, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, Nurchotimah diterima oleh staf partai dan dipersilakan menunggu di ruang tamu kantor. Ia berharap pengaduannya dapat diteruskan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.

Dengan nada penuh harap, Nurchotimah meminta agar partai memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialaminya.

“Tolong ya, Mas. Aduan ini merupakan jalan terakhir agar segera diselesaikan urusan saya dengan anggota DPRD Tulungagung, Eko Wijianto yang merupakan anggota Fraksi Gerindra,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah mendatangi kantor partai dilakukan karena tidak adanya perkembangan atas pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD.

“Pak Ketua DPC Gerindra, mohon dengan hormat bantu kami sebagai masyarakat kecil. Kami juga merupakan pemilih Partai Gerindra pada Pileg dan Pilpres lalu,” katanya.

Nurchotimah juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila pengaduannya di DPC Gerindra tidak mendapatkan tanggapan.

“Maaf, ini bukan sekadar menggertak. Kalau aduan ini juga tidak ditanggapi DPC Gerindra Tulungagung, saya akan bersurat langsung kepada Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.

Menurut pengakuannya, selain mengadu ke Badan Kehormatan DPRD Tulungagung, ia juga telah melaporkan dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan uang dalam pengurusan AJB tersebut ke Polres Tulungagung. Namun hingga saat ini ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya.

Kondisi tersebut membuatnya berharap DPC Partai Gerindra dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan yang menurutnya telah berlarut-larut tanpa kepastian.

Dalam kesempatan itu, Nurchotimah juga menyampaikan penilaiannya terhadap sikap Eko Wijianto sebagai wakil rakyat. Menurutnya, seorang anggota DPRD semestinya tetap menjaga komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat, terutama warga di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya ini tetangga Pak Eko Wijianto. Seharusnya setelah menjadi anggota DPRD beliau lebih banyak berinteraksi dengan masyarakat, khususnya warga Desa Pucungkidul. Tetapi yang saya rasakan justru sebaliknya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku menilai hubungan sosial Eko Wijianto dengan warga sekitar kurang harmonis.

“Dengan tetangga saja menurut saya kurang harmonis dalam menjalin interaksi sosial. Kesan yang muncul adalah sombong dan angkuh. Padahal dulu saat masih menjabat Sekretaris Desa Pucungkidul kondisinya berbeda,” lanjutnya.

Selain meminta perhatian DPC Partai Gerindra, Nurchotimah juga berharap Ketua DPRD Tulungagung dapat mendorong Badan Kehormatan segera menindaklanjuti surat pengaduan yang telah ia sampaikan sehingga terdapat kepastian proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Tulungagung, DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung, maupun Eko Wijianto terkait pengaduan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(mis/red)