
Tulungagung – Seorang warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Nurchotimah, resmi mengadukan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung berinisial E.W. ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Jumat (26/6/2026). Pengaduan tersebut dilakukan karena E.W. dinilai tidak memenuhi komitmennya dalam penyelesaian pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah milik pelapor.
Didampingi suaminya, Nurchotimah mendatangi Gedung DPRD Tulungagung untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan wakil rakyat tersebut. Ia berharap Badan Kehormatan menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Nurchotimah, persoalan yang dialaminya telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas. Karena itu, selain menempuh jalur hukum, ia memilih melaporkan E.W. ke BK DPRD agar dugaan pelanggaran etik juga diproses.
“Saya datang untuk mengadukan E.W. ke Badan Kehormatan DPRD karena sampai sekarang janji penyelesaian yang disampaikan kepada saya tidak pernah direalisasikan. Saya berharap laporan ini mendapat perhatian,” ujarnya.
Ia menilai sikap terlapor sebagai anggota legislatif tidak mencerminkan tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.
“Kalau memang menjadi wakil rakyat, seharusnya menunjukkan sikap yang baik. Jangan sampai tindakan seperti ini justru merusak nama baik lembaga DPRD. Saya berharap BK memberikan penilaian dan sanksi apabila memang terbukti melanggar aturan etik,” katanya.
Dalam laporannya, Nurchotimah juga meminta E.W. segera menyelesaikan persoalan yang menurutnya belum tuntas. Ia menuntut agar uang sebesar Rp60 juta yang telah diserahkan dikembalikan atau seluruh proses pengurusan tiga sertifikat tanah atas namanya diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 20 Juni 2024 atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan bermula saat ia meminta bantuan E.W. mengurus legalitas tanah yang dibelinya. Selama proses berlangsung, ia mengaku menyerahkan uang secara bertahap hingga sekitar Rp60 juta untuk biaya pengurusan AJB dan sertifikat. Namun hingga kini dokumen yang dijanjikan belum juga diterima.
Pelapor juga mengaku memegang surat pernyataan yang dibuat E.W. pada Januari 2022, berisi komitmen menyelesaikan pengurusan AJB paling lambat Desember 2022. Meski tenggat waktu telah lama berakhir, pelapor menyebut penyelesaian yang dijanjikan belum terealisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, E.W. belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pelapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(mis/red)


