
Tulungagung – Seorang pria tanpa identitas (Mr. X) ditemukan meninggal dunia setelah tertemper kereta api di jalur rel KM 140, Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Selasa (7/7/2026) dini hari. Korban hingga kini masih dalam proses identifikasi oleh petugas.
Peristiwa nahas tersebut diduga terjadi saat korban berjalan di atas rel kereta api. Setelah menerima laporan, personel Polsek Rejotangan bersama petugas terkait langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, mengatakan laporan mengenai kejadian itu diterima sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 01.41 WIB petugas jaga perlintasan kereta api JPL 223 melihat seorang laki-laki berjalan di atas rel dari arah barat menuju timur. Petugas sempat memberikan peringatan agar korban segera turun dari rel, namun tidak mendapat respons.
“Saksi telah berupaya memperingatkan agar yang bersangkutan turun dari rel kereta api, namun peringatan tersebut tidak diindahkan,” jelas AKP Kasianto.
Setelah itu, petugas perlintasan menghubungi petugas JPL 222 untuk melakukan pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV). Namun, karena kondisi malam yang gelap, keberadaan pria tersebut tidak dapat dipastikan.
Sekitar pukul 01.56 WIB, Pusat Pengendalian Operasi (PUSDAL) menerima informasi melalui radio mengenai adanya kecelakaan kereta api di wilayah Desa Buntaran. Kepala Stasiun Rejotangan bersama petugas kemudian menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban telah meninggal dunia setelah tertemper KA Brawijaya Nomor 38 relasi Gambir–Malang yang saat itu melintas. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sobekan kaos berwarna hitam yang diduga dikenakan korban saat insiden.
“Petugas telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban untuk penanganan lebih lanjut serta proses identifikasi,” tambah AKP Kasianto.
Polsek Rejotangan mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api selain untuk kepentingan yang diperbolehkan. Masyarakat juga diminta selalu mengutamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan di kawasan perkeretaapian guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(mis/red)


