Saksi Dugaan Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan Bertambah Jadi 40 Orang, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Tulungagung – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung terus berkembang. Hingga Rabu (29/7/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam perkara tersebut.

Jumlah saksi yang dimintai keterangan bertambah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari unsur perencanaan, pelaksanaan, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tanah.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut karena penyidik masih membutuhkan informasi tambahan untuk melengkapi pembuktian.

“Sejauh ini sekitar 40 saksi sudah kami mintai keterangan. Kemungkinan masih ada beberapa saksi lain yang akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

Meski penyidikan telah berlangsung sejak Mei 2026, Kejari hingga kini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Menurut Roni, hal tersebut bukan karena penyidikan berhenti, melainkan masih dalam tahap melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan, penyidik harus memastikan telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi syarat,” jelasnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk melakukan penilaian ulang terhadap nilai tanah yang menjadi objek pengadaan. Hasil penilaian tersebut nantinya akan dijadikan bahan pembanding sebelum diajukan dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Roni menyebut proses audit di BPKP diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Tahapan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat penyidik belum dapat menetapkan tersangka.

“Setelah hasil appraisal selesai, akan kami lampirkan dalam pengajuan audit ke BPKP. Proses audit memang membutuhkan waktu, sehingga kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya.(mis/red)