
baca-berita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penggeledahan di sejumlah lokasi. Kejagung juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses hukum selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polri.
“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, Kejagung tidak akan berspekulasi mengenai perkara tersebut dan memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk terkait objek yang digeledah, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah penyidik Polri menggeledah 12 lokasi, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat, yang disebut-sebut berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dari penggeledahan itu, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah barang bernilai tinggi, di antaranya uang tunai, valuta asing, serta emas seberat 47 kilogram.
Ramainya pemberitaan dan berbagai spekulasi di media sosial yang mengaitkan sejumlah pihak dengan perkara tersebut turut mendapat perhatian Kejagung. Anang mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Anang juga menekankan bahwa Kejagung menghormati independensi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Menurutnya, setiap langkah penyidikan semestinya didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Anang.(red)


