Polsek Tulungagung Kota Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Motor Rental, Tiga Perempuan Diamankan

Tulungagung – Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor rental milik warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung. Dalam kasus tersebut, tiga perempuan berinisial AA (39), EW, dan P (37), warga Kecamatan Campurdarat, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika salah satu terduga pelaku menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, Nur Hasanah (56), pada Januari 2025. Saat itu, penyewaan dilakukan dengan tarif Rp400 ribu per bulan dan pembayaran berjalan lancar selama beberapa bulan.

Namun, sejak Agustus 2025 pembayaran sewa mulai terhenti. Meski telah berulang kali diminta untuk melunasi kewajiban dan mengembalikan kendaraan, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pada Senin (8/6/2026) malam.

“Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam perkara ini,” ujar Kompol Puji Hartanto, Rabu (10/06/2026).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Beat milik korban.

Saat ini, ketiganya masih menjalani proses penyidikan guna mengungkap lebih lanjut peran masing-masing dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dengan memastikan identitas penyewa secara lengkap dan jelas guna menghindari kejadian serupa.(mis/red)