PN Tulungagung Tolak Praperadilan Tersangka Pupuk Ilegal, Penyidikan Polres Dinyatakan Sah

Tulungagung – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Purwanto, tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal di Kabupaten Tulungagung. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (18/6/2026). Dengan ditolaknya praperadilan, upaya hukum Purwanto untuk menggugurkan status tersangka resmi kandas dan perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengatakan putusan tersebut memperkuat legalitas seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

“Benar, praperadilan ditolak. Proses penyidikan yang kami lakukan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan didukung terpenuhinya dua alat bukti yang sah,” ujar IPTU Andi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, hakim menilai penyidik telah memenuhi syarat formil maupun materiil dalam menetapkan tersangka, sehingga dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

Purwanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengedarkan sekitar tujuh ton pupuk NPK Phonska non-subsidi tanpa izin edar resmi. Pupuk tersebut diduga menggunakan kemasan yang menyerupai pupuk subsidi pemerintah sehingga berpotensi menyesatkan konsumen, khususnya petani.

Atas dugaan perbuatannya, Purwanto dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Selain memenangkan gugatan praperadilan, penyidik juga memastikan penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan. Jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Sudah P-21 dan sudah tahap dua,” tegas IPTU Andi.

Dengan demikian, tersangka beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung. Selanjutnya, perkara akan segera disidangkan untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum dalam persidangan terbuka.

Penolakan praperadilan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polres Tulungagung dinilai sah oleh pengadilan. Kini, kasus dugaan peredaran pupuk ilegal tersebut memasuki fase pembuktian di pengadilan guna menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka.(mis/red)