
Tulungagung – Kasus dugaan percobaan pencurian di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, berakhir damai setelah polisi mengetahui terduga pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Atas pertimbangan tersebut, perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Terduga pelaku berinisial ND (30), warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Sebelumnya, ia diamankan warga setelah diduga berusaha mengambil uang dari laci penyimpanan di sebuah rombong pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih, mengatakan polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mendalami kondisi pelaku.
“Dalam penanganan perkara, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan perangkat desa. Ternyata diketahui bahwa terduga pelaku merupakan ODGJ yang tidak mengenyam pendidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban memutuskan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Seluruh pihak kemudian sepakat menyelesaikan kasus melalui restorative justice dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku.
“Pelaku sudah diserahkan kembali kepada keluarga dan perangkat desa untuk mendapat pembinaan serta pengawasan,” jelas Retno.
Sebelumnya, ND diduga mencongkel laci penyimpanan uang di rombong menggunakan sebuah tatah. Aksinya diketahui warga yang kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Boyolangu.
Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 ribu. Selain itu, laci penyimpanan uang pada rombong juga mengalami kerusakan akibat dicongkel. Polisi turut mengamankan alat tatah yang diduga digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Retno mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal. Ia meminta warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(mis/red)


