
Tulungagung – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil terjadi di ruas jalan umum Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pemuda asal Kabupaten Blitar meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala.
Korban diketahui berinisial KNW (18), warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki TRS bernomor polisi B 4893 XY. Sementara kendaraan lain yang terlibat adalah mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi AA 1135 HJ yang dikemudikan MN (47), warga Kabupaten Kebumen.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Armando Satya Putra Pratama, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan yang diperoleh petugas, kedua kendaraan melaju dari arah yang berlawanan sebelum akhirnya bertabrakan.
“Berdasarkan laporan, awalnya mobil melaju dari arah timur ke barat, sedangkan sepeda motor melaju dari arah berlawanan. Kedua diduga karena kurang konsentrasi, kedua kendaraan terlibat kecelakaan,” ujarnya.
Benturan keras membuat pengendara sepeda motor mengalami cedera serius pada bagian kepala. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr Iskak Tulungagung guna mendapatkan penanganan medis.
“Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tapi nyawa korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia,” terangnya.
Sementara itu, pengemudi mobil dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut. Meski demikian, kecelakaan itu menimbulkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Setelah menerima laporan, petugas Satlantas Polres Tulungagung langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, olah TKP, serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti.
“Petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” jelasnya.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama dengan menjaga konsentrasi dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan laik jalan, serta menjaga konsentrasi dan kecepatan guna menghindari kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.(mis/red)


