Pelaku Curanmor di Depan Terminal Gayatri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Ternyata Residivis dan DPO Jakarta

Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan ruko Terminal Gayatri, Jalan Yos Sudarso, Tulungagung. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (28/7/2026) dini hari. Korban saat itu mengantar ayahnya ke Terminal Gayatri bersama sang kakak menggunakan dua sepeda motor.

Usai mengantar, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 di depan ruko terminal. Selanjutnya, korban bersama kakaknya pergi ke Kopi Kenangan menggunakan sepeda motor lainnya. Namun saat kembali sekitar pukul 01.18 WIB, kendaraan yang diparkir tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.

Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, laporan diterima polisi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penelusuran, keberadaan pelaku terdeteksi berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

“Setelah laporan diterima pukul 10.00 WIB, polisi langsung melakukan penyelidikan. Jejak pelaku terlacak berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah,” kata Iptu Nanang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berangkat menuju Tawangmangu. Pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial DK (42) saat singgah di sebuah masjid.

Saat diamankan, polisi menemukan sepeda motor hasil curian yang masih dikuasai pelaku. Selain itu, petugas juga menyita sebuah kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

Hasil pemeriksaan mengungkap, DK bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia merupakan residivis kasus curanmor di Jakarta Timur dan pernah menjalani hukuman penjara.

“Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian di Jakarta Timur. Ia mengaku pernah menjalani hukuman penjara, terlibat sejumlah kasus curanmor di Jakarta Timur, bahkan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Iptu Nanang.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Tulungagung Kota bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(mis/red)