
Tulungagung – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPAR) Tulungagung menggelar aksi unjuk rasa dengan menyampaikan 11 tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa (9/6/2026).
Aksi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat tersebut menyoroti kondisi pemerintahan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu. Massa menilai roda pemerintahan hingga saat ini belum berjalan secara maksimal.
Selain itu, demonstran juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan berbagai kasus yang dinilai masih menyisakan tanda tanya, termasuk dugaan korupsi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang saat ini menjadi sorotan publik.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk besar berwarna biru dan merah yang berisi 11 tuntutan utama. Tuntutan tersebut mencakup penegakan hukum, reformasi birokrasi, transparansi anggaran, peningkatan pelayanan publik, hingga persoalan lingkungan hidup.
Massa meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran Pokir daerah maupun dana yang berasal dari pemerintah provinsi. Mereka menegaskan agar proses hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Jangan tebang pilih. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu orator aksi.
Pasca OTT yang dilakukan KPK, GEMPAR juga mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Massa menilai pengawasan internal pemerintah daerah belum berjalan optimal. Karena itu, mereka meminta Inspektorat Tulungagung dievaluasi agar fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Selain itu, demonstran juga menyoroti lambannya penyerapan anggaran daerah yang dinilai berdampak pada terhambatnya sejumlah program pembangunan. Mereka mendesak percepatan pelaksanaan program pembangunan demi kepentingan masyarakat luas.
Aksi tersebut ditutup dengan seruan agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif.(mis/red)


