
Tulungagung – Layanan pertanahan di Kabupaten Tulungagung semakin diperkuat melalui pelantikan lima camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Kamis (18/6/2026). Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, A.Ptnh., M.H., QRMP.
Pelantikan tersebut disaksikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si. Adapun camat yang mendapat amanah sebagai PPATS meliputi Camat Tanggunggunung, Pakel, Besuki, Pagerwojo, dan Boyolangu.
Pengangkatan lima camat tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Nomor 147/SK-35.HB.03.04/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Gatot Suyanto menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan agar setiap kewenangan yang diberikan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selamat melaksanakan tugas. Hal utama yang harus dipegang adalah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Tri Hariadi menyampaikan bahwa keberadaan PPATS di tingkat kecamatan diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan. Menurutnya, camat tidak hanya berperan dalam aspek administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi dan konsultasi bagi warga yang membutuhkan pemahaman terkait persoalan pertanahan.
“Camat tidak hanya berperan dalam administrasi pertanahan, tapi juga menjadi sarana konsultasi dan sosialisasi bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan terkait status dan legalitas tanah,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, ATR/BPN Tulungagung juga menyerahkan sejumlah sertifikat secara simbolis, meliputi delapan sertifikat tanah wakaf, lima sertifikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat tertib administrasi pertanahan.(mis/red)


