
Tulungagung – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua anggota Satpol PP yang bertugas menjaga kawasan perkantoran eks Gedung Belga. Keduanya dinilai lalai menjalankan tugas sehingga berujung pada aksi pencurian aset milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Jumat (10/7/2026).
Dua petugas yang dikenai sanksi tersebut berinisial ED dan SK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya bertugas saat pelaku pencurian berinisial MUA (29) datang ke pos jaga dan berinteraksi dengan mereka.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku sempat mengajak kedua petugas mengonsumsi minuman keras di pos jaga. Dari pengakuan yang diperoleh, hanya ED yang diketahui ikut mengonsumsi miras bersama pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang kami terima, petugas ED mengakui ikut mengonsumsi minuman keras bersama pelaku. Sementara SK tidak ikut minum,” ujar Leope.
Dalam kondisi pengawasan yang dinilai tidak maksimal, pelaku kemudian diduga leluasa mengambil sejumlah barang elektronik dari Kantor Disbudpar Tulungagung. Peristiwa tersebut menjadi dasar BKPSDM menjatuhkan hukuman disiplin terhadap kedua petugas.
Menurut Leope, meski tingkat pelanggarannya berbeda, keduanya tetap dinilai tidak menjalankan tugas pengamanan sebagaimana mestinya.
“Keduanya tetap dikenai sanksi disiplin karena terdapat unsur kelalaian dalam menjalankan tugas. Selain itu, aktivitas mengonsumsi minuman keras di lingkungan perkantoran juga merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.
BKPSDM memberikan hukuman disiplin berat kepada ED karena terbukti terlibat langsung dalam pesta miras bersama pelaku. Sanksi yang dijatuhkan berupa pembebasan dari jabatan fungsional sekaligus pencabutan hak atas tunjangan jabatan.
“Untuk ED dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan fungsional serta penghentian pemberian tunjangan yang melekat pada jabatan tersebut,” kata Leope.
Sementara itu, SK dikenai hukuman disiplin ringan. Meski tidak ikut mengonsumsi minuman keras, ia dinilai membiarkan aktivitas tersebut berlangsung saat masih menjalankan tugas sebagai petugas jaga.
BKPSDM berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan mengingatkan seluruh aparatur agar tetap menjaga profesionalisme serta disiplin dalam menjalankan tugas, khususnya saat bertanggung jawab terhadap pengamanan aset pemerintah.(mis/red)


