Kotawaringin Lama, PT Agrinas Panen Sawit di Lokasi Diduga Kawasan Potensi Desa Transmigrasi Tanpa Plang Informasi

Kotawaringin Barat – Pengelolaan kebun kelapa sawit seluas sekitar 15 hektare yang saat ini diproduksi oleh PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN) menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kebun tersebut diduga merupakan bagian dari lahan hasil penertiban Satgas (PKH) Penertiban Kawasan Hutan yang dilakukan sejak Oktober 2025.

Kebun tersebut diketahui ditanami kelapa sawit pada tahun 2007 oleh anak perusahaan TAPG. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hasil produksi kebun itu kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Lokasi kebun itu juga diduga masih berada di wilayah desa transmigrasi. Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait status lahan dan mekanisme pengalihan pengelolaannya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada (10/7/2026), tidak terlihat adanya plang atau papan informasi resmi yang menjelaskan status lahan maupun dasar hukum pengelolaan kebun oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Selain itu, warga menyebut lahan tersebut sebelumnya diakui perusahaan masih merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Penanganan Satgas atas lahan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai status lahan dan proses penertiban hingga pengelolaan kebun yang saat ini dilakukan.

Warga juga mengaku pemerintah desa setempat tidak pernah dilibatkan dalam proses penertiban kawasan hutan maupun menerima sosialisasi terkait penyerahan pengelolaan kebun kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Menurut mereka, tidak adanya informasi resmi membuat masyarakat kesulitan memperoleh kepastian mengenai status lahan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum lahan, hasil penertiban Satgas PKH, serta dasar pengelolaan kebun oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik, terlebih lokasi tersebut diduga berada di kawasan yang memiliki potensi sebagai wilayah desa transmigrasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara, anak perusahaan TAPG dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(dewi/boen)