Gejolak KUD GBU di Kabupaten Sukamara, Camat dan Dinas Siap Tindak Lanjuti

Sukamara – Dugaan konflik internal di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Graha Bina Usaha (GBU), Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian sejumlah pihak. Persoalan tersebut mencuat setelah diberitakan oleh beberapa media massa.

Konflik internal di lingkungan koperasi bukanlah hal baru. Minimnya transparansi dan kurangnya keterbukaan dalam tata kelola kerap menjadi pemicu munculnya persoalan di antara pengurus dan anggota.

Menanggapi informasi yang beredar, Camat Permata Kecubung, Mawardi, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seperti yang diberitakan, hal itu menjadi perhatian kami. Kami akan berkolaborasi dengan dinas teknis untuk melakukan pembinaan serta mencari solusi atas keluhan anggota sesuai regulasi. Selanjutnya akan dikoordinasikan sesuai tata kelola dan aturan koperasi,” ujarnya,

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPerindag) Kabupaten Sukamara, Ahmad Huasaini, menjelaskan bahwa anggota yang mencurigai adanya dugaan pengelolaan koperasi yang tidak sehat dapat terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas (BP) KUD GBU.

Menurutnya, laporan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengagendakan Rapat Anggota sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi.

Apabila laporan anggota tidak mendapat tanggapan dari Badan Pengawas, Ahmad menyarankan agar persoalan tersebut diteruskan kepada pemerintah desa maupun pihak kecamatan.

“Jika di tingkat kecamatan juga belum ada tindak lanjut, minimal tiga orang anggota atau lebih dapat membuat laporan resmi ke DKUKMPerindag Kabupaten Sukamara. Kami akan segera menindaklanjutinya. Informasi yang disampaikan rekan-rekan pers juga akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak terkait di Desa Semantun,” kata Ahmad.

Di sisi lain, anggota KUD GBU berharap pengelolaan koperasi ke depan dapat dilakukan secara lebih transparan sehingga pendapatan anggota dari hasil kebun kelapa sawit meningkat, terlebih masa angsuran kredit kebun disebut telah berakhir.

Selain itu, sejumlah anggota juga menyoroti beberapa hal yang dinilai perlu mendapat kejelasan, di antaranya status dan legalitas lahan peron yang dikelola KUD GBU beserta bangunannya, serta pengadaan sarana transportasi berupa kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan dalam operasional koperasi.(dewi/boen)