
Tulungagung – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus menjalin pertemanan melalui media sosial berhasil dibongkar jajaran Polsek Tulungagung Kota. Seorang pria berinisial S (49), warga Kabupaten Sidoarjo, ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang wanita yang baru dikenalnya melalui Facebook.
Pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di kawasan SPBU Saradan, Kabupaten Madiun, pada Selasa (7/7/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas sekaligus mengetahui pergerakan pelaku yang sempat melarikan diri.
Kapolsek Tulungagung Kota AKP Puji Hartanto mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi AG 2176 RCS. Peristiwa itu terjadi pada 24 Juni 2026 di depan ATM Center SPBU Barat Terminal Gayatri, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Tulungagung.
Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku lebih dulu membangun komunikasi dengan korban melalui Facebook. Setelah beberapa kali bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling sebelum menjalankan aksinya dengan dalih hendak berganti pakaian di toilet SPBU karena akan menemui rekannya.
Saat korban masuk ke toilet, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor beserta meninggalkan lokasi. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sutrisno, S.H., M.H. bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Madiun.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan SPBU Saradan, Kabupaten Madiun. Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Tulungagung,” terang AKP Puji Hartanto.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga mengaku pernah beraksi di sejumlah daerah, mulai Kabupaten Malang, Bantul, Purbalingga, Purwokerto hingga Tasikmalaya. Saat ditangkap, polisi turut menemukan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana di wilayah Purwokerto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kendaraan milik korban, perlengkapan pribadi pelaku, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.
AKP Puji Hartanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terlebih melalui media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tulungagung Kota. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.(mis/red)


