
baca-berita.id – Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Rabu (15/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas penyerahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA.
Menurut Anang, status hukum FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Kejaksaan Agung kini melanjutkan proses penyidikan melalui tiga Sprindik yang telah diterbitkan.
Adapun tiga perkara yang ditangani meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polri.
“Dengan diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia beralih menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis bersama penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi. Selain itu, pengawasan juga akan melibatkan Komisi III DPR RI.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di KPK sehingga diharapkan mampu memperkuat proses penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)


