Kecewa, Warga Nilai Sidang Awal BK DPRD Tulungagung Belum Beri Kepastian atas Aduannya

Tulungagung – Harapan Nurchotimah, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, untuk memperoleh kepastian atas aduannya terhadap anggota DPRD Tulungagung, Eko Wijianto, belum terwujud. Musyawarah yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung pada Senin (3/8/2026) berakhir tanpa keputusan, sehingga membuat pelapor mengaku kecewa.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu merupakan tahapan awal penanganan laporan. Dalam forum tersebut, BK meminta keterangan Nurchotimah dan menuangkannya ke dalam berita acara sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Usai mengikuti musyawarah, Nurchotimah mengaku sempat berharap persoalannya mulai menemukan titik terang setelah menerima undangan resmi dari BK DPRD. Namun, hasil pertemuan dinilainya belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.

“Saya berharap ada kejelasan setelah dipanggil BK. Namun sampai pertemuan selesai, saya masih diminta menunggu proses berikutnya sehingga belum ada kepastian,” ujarnya.

Menurut Nurchotimah, Ketua BK menjelaskan bahwa pokok persoalan yang diadukan terjadi sebelum Eko Wijianto menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung. Karena itu, kewenangan BK dalam menangani perkara tersebut memiliki batasan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, BK juga menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana yang pernah dilaporkannya tetap menjadi ranah aparat penegak hukum di Polres Tulungagung.

Meski belum menghasilkan keputusan, BK DPRD dipastikan belum menghentikan proses penanganan aduan tersebut. Nurchotimah mengaku diminta menunggu karena BK masih akan memanggil Eko Wijianto untuk dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Tulungagung, Drs. H. Mashud, membenarkan bahwa musyawarah yang digelar baru memasuki tahap awal pemeriksaan.

“Hari ini kami meminta keterangan dari pelapor dan seluruh keterangannya sudah dituangkan dalam berita acara. Tahapan berikutnya, kami akan memanggil pihak yang diadukan agar proses berjalan secara berimbang,” kata Mashud.

Ia menegaskan, BK akan menjalankan seluruh tahapan sesuai tata tertib DPRD sebelum menentukan sikap ataupun mengeluarkan rekomendasi. Dengan demikian, hasil musyawarah kali ini belum menjadi keputusan akhir karena proses klarifikasi terhadap pihak teradu masih akan dilakukan.(mis/red)