Dugaan Pengadaan CCTV dan Sidik Jari MBG Rp300 Miliar Mengemuka dalam Pemeriksaan Eks Wakil Kepala BGN

Baca-Berita.id – Dugaan pengadaan CCTV dan sidik jari MBG yang tidak terealisasi mencuat dalam pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan CCTV dan sidik jari MBG yang nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp300 miliar. Program tersebut direncanakan untuk menjangkau sekitar 5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Menurut Krisna, setiap SPPG seharusnya dilengkapi lima unit CCTV dan perangkat sidik jari sebagai sarana pendukung pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, saat dilakukan verifikasi, vendor pelaksana disebut tidak mampu menunjukkan bukti pemasangan perangkat tersebut.

Vendor Tidak Bisa Tunjukkan Lokasi Pemasangan

Krisna menjelaskan, sebelum masa kontrak berakhir pada 19 Februari 2026, Sony Sonjaya sempat memanggil pihak vendor untuk meminta penjelasan terkait realisasi pengadaan CCTV dan sidik jari MBG.

“Ketika diminta menunjukkan titik pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari, vendor tidak bisa memperlihatkannya,” ujar Krisna kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Ia menambahkan, vendor juga tidak dapat menjelaskan lokasi-lokasi yang telah menerima pemasangan perangkat sesuai kontrak yang telah dibayarkan negara.

Bahkan, saat diminta menunjukkan salah satu contoh pemasangan di sebuah sekolah di Jakarta Timur, pihak vendor disebut tidak mampu memberikan bukti keberadaan CCTV maupun perangkat sidik jari tersebut.

Dugaan Proyek Fiktif Senilai Rp300 Miliar

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pengadaan CCTV dan sidik jari MBG tidak berjalan sesuai perencanaan. Krisna menilai temuan itu berpotensi mengarah pada proyek fiktif karena perangkat yang seharusnya terpasang di ribuan titik tidak dapat diverifikasi.

“Jika tidak ada pemasangan di lapangan dan vendor tidak dapat menunjukkan lokasinya, maka hal itu patut diduga sebagai pengadaan fiktif,” katanya.

Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp300 miliar membuat dugaan penyimpangan ini menjadi salah satu sorotan dalam penyelidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung Masih Dalami Dugaan Pengadaan CCTV dan Sidik Jari MBG

Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami berbagai keterangan dan dokumen terkait dugaan korupsi dalam tata kelola MBG, termasuk proyek pengadaan CCTV dan sidik jari MBG.

Penyidik akan menelusuri proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga realisasi pemasangan perangkat di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(red)