
Tulungagung – Seorang pengungsi etnis Rohingya Myanmar berinisial HN (56) yang tinggal di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa. Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung menilai HN perlu menjalani rawat inap karena mengalami gangguan jiwa sejak sekitar tiga bulan terakhir.
Namun, rencana rujukan tersebut belum dapat dilakukan karena HN berstatus sebagai pengungsi. Dinkes Tulungagung kini masih menunggu rekomendasi pembiayaan dari Yayasan Cita Wadah Swadaya (YCWS).
Pengelola Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, Heru Santoso, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap HN setelah menerima laporan pada Senin (3/8/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, HN mengalami waham dan psikosomatis. Kondisi tersebut membuatnya juga tidak mau mengonsumsi obat,” ujar Heru, Rabu (5/8/2026).
Melihat kondisi tersebut, petugas menilai penanganan rawat jalan belum cukup. HN membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa untuk mendapatkan pengawasan dan pengobatan secara lebih intensif.
“Kalau rekomendasi pembiayaan dari YCWS sudah diterbitkan, kami akan segera membawa HN ke Rumah Sakit Jiwa Lawang untuk menjalani rawat inap,” jelasnya.
Sambil menunggu proses tersebut, Dinkes tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada HN melalui Puskesmas setempat. Petugas melakukan pemantauan secara berkala dan memberikan suntikan sesuai kebutuhan.
“Untuk sementara HN masih mendapat penanganan rawat jalan dari Puskesmas. Petugas juga akan memberikan suntikan secara berkala,” terangnya.
HN diketahui telah tinggal di Tulungagung selama puluhan tahun bersama istrinya yang merupakan warga Desa Tanggulturus. Keduanya telah menjalani kehidupan rumah tangga selama sekitar 37 tahun.
Persoalan administrasi kewarganegaraan menjadi salah satu kendala dalam penanganan HN. Ia sempat memiliki KTP pada 2012, tetapi dokumen tersebut dicabut pemerintah pada 2018.
“HN tinggal bersama istrinya di Desa Tanggulturus. Namun, karena tidak memiliki kewarganegaraan, statusnya saat ini sebagai pengungsi,” ungkap Heru.
Setelah KTP-nya dicabut, HN tercatat memiliki kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang berlaku hingga 2030. Status tersebut membuat pembiayaan perawatannya tidak dapat menggunakan skema pembiayaan negara, sehingga Dinkes perlu menunggu rekomendasi dari YCWS.
Heru memastikan kondisi HN saat ini masih stabil meski tetap membutuhkan pemantauan dan penanganan medis secara berkala.(mis/red)


