Dinkes Tulungagung Rujuk Pengungsi Rohingya ke RSJ Lawang

Tulungagung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung akhirnya merujuk pengungsi Rohingya berinisial HN (56) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. HN sebelumnya diketahui mengalami gangguan jiwa dan membutuhkan perawatan intensif, (6/8/2026).

Rujukan tersebut dilakukan setelah Dinkes Tulungagung mendapat jaminan pembiayaan dari Yayasan Cita Wadah Swadaya (YCWS). Dengan adanya jaminan tersebut, HN yang tinggal bersama istrinya di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, dapat menjalani pemeriksaan dan perawatan di RSJ Lawang.

Kabid P2P Dinkes Tulungagung, Aris Setiawan mengatakan, penanganan HN sebelumnya telah dilakukan melalui program kesehatan jiwa bersama Puskesmas setempat. Namun, kondisi HN membutuhkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di rumah sakit jiwa.

“Tim kesehatan jiwa bersama Puskesmas sudah melakukan penanganan terhadap HN. Karena kondisinya membutuhkan perawatan lanjutan, akhirnya kami merujuknya ke RSJ Lawang,” ujarnya.

Setibanya di RSJ Lawang, HN akan menjalani observasi serta pemeriksaan oleh psikiater. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan diagnosis gangguan jiwa yang dialaminya.

Aris menjelaskan, Dinkes belum memiliki riwayat kesehatan HN secara lengkap. Karena itu, pemeriksaan di RSJ diperlukan untuk mendapatkan gambaran kondisi kesehatan jiwa HN secara lebih menyeluruh.

“Riwayat kesehatan HN sebelumnya belum kami dapatkan secara lengkap. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh psikiater untuk memastikan diagnosis dan menentukan penanganan yang tepat,” terangnya.

Selain persoalan medis, proses rujukan HN sebelumnya juga terkendala status administrasi sebagai pengungsi. Dokumen United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) milik HN sempat tidak aktif, tetapi kini telah diperbarui sehingga dapat digunakan kembali.

Menurut Aris, kejelasan status dokumen tersebut penting ketika pengungsi membutuhkan layanan kesehatan lanjutan, terutama yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

“Kalau dalam kondisi tertentu membutuhkan perawatan lanjutan, sementara status UNHCR belum diperbarui, tentu kami mengalami kendala dalam proses penanganannya,” jelasnya.

Setelah menjalani observasi dan perawatan, HN akan dipantau hingga kondisi kesehatannya membaik dan dinilai sudah memungkinkan untuk kembali ke rumah.

Aris menegaskan, penanganan HN kali ini berbeda dengan skema Assertive Community Treatment (ACT) yang memiliki pola perawatan tertentu bagi orang dengan gangguan jiwa.

“Penanganan ini berbeda dengan program ACT. HN dirujuk ke RSJ untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan sesuai kondisi medisnya,” pungkasnya.(mis/red)