Dana Pilkada Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mantan Cabup Tulungagung Santoso Diadukan ke Polisi

Tulungagung – Persoalan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung 2024 kembali mencuat. Mantan calon Bupati Tulungagung nomor urut 2, Santoso, diadukan ke Polres Tulungagung oleh mantan Ketua Tim Pemenangan, Tri Agus Prayitno, terkait kasus penipuan dana kampanye dengan nilai yang dipersoalkan mencapai Rp1,6 miliar.

Pada Senin (29/6/2026), kedua belah pihak menjalani proses mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Tulungagung. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum pengadu, Apriliawan Adi Wasito, mengatakan pembahasan dalam mediasi masih belum menemukan titik temu.

“Dalam mediasi hari ini, para pihak masih memiliki perbedaan pandangan sehingga belum tercapai kesepakatan,” ujarnya usai mediasi.

Apriliawan menjelaskan, aduan tersebut telah dilayangkan sejak Agustus 2025. Laporan itu berkaitan dengan perkara penipuan pendanaan kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 2 pada Pilkada 2024.

“Pengaduan ini telah kami sampaikan sejak Agustus 2025 dan hingga saat ini prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah beberapa kali dilakukan. Mediasi yang berlangsung di Polres Tulungagung merupakan yang pertama difasilitasi kepolisian, sementara secara keseluruhan kedua belah pihak telah lima kali bertemu.

“Secara keseluruhan ini merupakan mediasi kelima. Namun yang difasilitasi Polres Tulungagung baru pertama kali,” katanya.

Ia menyebut nilai dana yang menjadi pokok persoalan mencapai sekitar Rp1,6 miliar yang disebut digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024. Hingga kini, belum tercapai kesepakatan karena masing-masing pihak masih memiliki perbedaan perhitungan terkait rincian dana tersebut.

“Masih terdapat perbedaan mengenai rincian maupun besaran dana yang menjadi pembahasan, sehingga kesepakatan belum dapat dicapai,” paparnya.

Pihak pengadu, lanjut Apriliawan, tetap menghendaki proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, ruang mediasi masih terbuka apabila kedua belah pihak bersedia melanjutkan komunikasi.

“Klien kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun apabila masih ada peluang penyelesaian melalui mediasi, komunikasi tetap dapat dilakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, usai mengikuti mediasi di Polres Tulungagung, Santoso memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.(mis/red)