BK DPRD Tulungagung Janji Proses Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Tulungagung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulungagung memastikan akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang anggota DPRD.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Tulungagung, Drs. H. Mashud, mengatakan pengaduan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Segera akan kami tindak lanjuti,” ujar Mashud saat ditemui di area parkir Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (29/7/2026).

Pengaduan diajukan oleh Nurchotimah, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam perkara pengurusan sertifikat tanah yang disebut belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

BK DPRD Tulungagung akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut sebagai bagian dari kewenangannya dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD. Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.(mis/red)