Aset Daerah Rp10 Miliar Belum Tercatat, Status Tanah Griyo Dalem Kanjengan Dipertanyakan

Tulungagung – Status sertifikasi tanah Griyo Dalem Kanjengan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini sertifikat tanah tersebut dikabarkan belum terbit dan aset bernilai miliaran rupiah itu belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah.

Tanah yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2022 tersebut memiliki nilai transaksi sebesar Rp10 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga telah membayarkan biaya jasa notaris dan PPAT yang menangani proses pengadaan tanah tersebut.

Untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan itu, awak media melakukan konfirmasi kepada notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Panhis Yody Irawan, pada Jumat (12/6/2026).

Dalam konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan diajukan terkait perkembangan proses sertifikasi yang belum selesai sejak transaksi pembelian dilakukan pada 28 Juli 2022. Pertanyaan meliputi kemungkinan adanya kendala administratif, kekurangan dokumen, hingga potensi persoalan hukum yang menghambat penyelesaian proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, turut dipertanyakan mengenai tanggung jawab pihak notaris mengingat biaya jasa yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah mencapai Rp100 juta untuk notaris dan Rp25 juta untuk PPAT.

Menanggapi hal tersebut, Panhis Yody Irawan menyampaikan bahwa pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait proses sertifikasi adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung sebagai pemohon sekaligus pemberi kuasa dalam pengurusan tanah tersebut.

“Terima kasih Mas untuk koordinasinya. Terkait hal tersebut, panjenengan bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata. Hal tersebut dikarenakan pemohon atau pemberi kuasa adalah Dinas Pariwisata kepada saya selaku PPAT pada saat itu sebagai penerima kuasa,” ujarnya melalui pesan singkat.

Menurutnya, dalam proses tersebut dirinya bertindak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh instansi pemohon. Karena itu, keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan pengurusan sertifikat berada dalam kewenangan Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab belum terbitnya sertifikat tanah Griyo Dalem Kanjengan tersebut.

Masyarakat kini menantikan penjelasan yang transparan mengenai status hukum dan administrasi aset yang telah dibeli menggunakan uang negara itu. Kejelasan tersebut dinilai penting guna memastikan akuntabilitas dan tata kelola pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(mis/red)