
Tulungagung – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tulungagung memperoleh insentif sebesar Rp525 ribu setiap bulan. Selain insentif, para anggota BPD juga mendapatkan perlindungan BPJS serta hak purna tugas yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup), (15/7/2026).
Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain, mengatakan proses pengisian anggota BPD akan segera dilaksanakan secara serentak di 256 desa. Tahapan pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 3–11 Agustus 2026, sedangkan pemilihan akan dilaksanakan pada 4–8 September 2026.
Ia menjelaskan, calon anggota BPD harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 20 tahun. Sementara anggota yang telah menjabat selama tiga periode tidak dapat kembali mencalonkan diri. Proses pemilihan nantinya dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
Di sisi lain, DPMD menilai keterlibatan generasi muda dalam lembaga BPD masih perlu ditingkatkan. Dari seluruh anggota BPD yang ada di Tulungagung, keterwakilan anak muda saat ini masih sekitar 10 persen.
“Partisipasi generasi muda sebagai anggota BPD memang masih relatif rendah. Kami berharap ke depan semakin banyak anak muda yang ikut berperan dalam lembaga ini,” ujar Reza.
Menurutnya, kehadiran generasi muda sangat penting untuk menghadirkan gagasan dan inovasi dalam pembangunan desa. Regenerasi di tubuh BPD juga dinilai perlu agar lembaga tersebut mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Anak-anak muda memiliki potensi besar untuk memberikan ide-ide baru sehingga dapat mendukung kemajuan desa. Karena itu kami berharap mereka memanfaatkan kesempatan pada pemilihan BPD tahun ini,” pungkasnya.(mis/red)


