Alumni UPR Minta Rektor Hormati Putusan PTUN Palangka Raya, Desak Dr. Lelo Sintani Dikembalikan sebagai Wakil Dekan II FEB

Palangka Raya – Kuasa hukum Dr. Lelo Sintani, SE., MM, Parlin B. Hutabarat, SH., MH, meminta pimpinan Universitas Palangka Raya (UPR) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang mengabulkan gugatan kliennya terkait pemberhentian dari jabatan tambahan sebagai Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Pernyataan tersebut disampaikan Parlin kepada awak media di Kantor Hukum Parlin B. Hutabarat, SH., MH & Partners, Jalan Kalibata, Menteng, Kota Palangka Raya, Kamis (16/7/2026). Selain berprofesi sebagai advokat, Parlin juga merupakan Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang.

Parlin menegaskan, dirinya bersama rekan-rekan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Dr. Lelo Sintani merupakan alumni Fakultas Hukum UPR angkatan 2003 yang lulus pada 2008. Karena itu, menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menyerang almamater, melainkan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi.

“Kami ini alumni UPR, bukan musuh UPR. Putusan PTUN sudah dibacakan dengan jelas dan menyatakan UPR berada pada posisi yang salah dalam perkara ini,” ujar Parlin.

Ia menilai putusan PTUN Palangka Raya Nomor 13/G/2026 menjadi catatan penting bagi UPR agar tidak menunjukkan sikap euforia maupun penolakan terhadap putusan pengadilan.

Menurut Parlin, putusan tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pimpinan universitas dalam menjalankan tata kelola pemerintahan kampus sesuai ketentuan hukum dan statuta yang berlaku.

Melalui pemberitaan ini, Parlin secara khusus menyampaikan pesan kepada Rektor UPR Prof. Dr. Ir. Salampak, MS dan Dekan FEB Dr. Sunaryo Neneng Tuah, SE., MP agar menerima kembali Dr. Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan II FEB sebagaimana amar putusan PTUN.

Ia berharap seluruh pihak dapat kembali bekerja sama membangun UPR demi mewujudkan visi universitas sebagai perguruan tinggi yang menghasilkan sumber daya manusia berkualitas, bermoral Pancasila, dan berdaya saing tinggi.

“Bila Bapak Rektor dan Dekan masih merasa sulit menerima hasil putusan ini, renungkan kembali apa yang sebenarnya ingin dikejar dari persoalan ini. Seorang pemimpin harus arif dan bijaksana, tidak menjadikan bawahan yang berbeda pendapat sebagai musuh,” katanya.

Parlin juga mengingatkan agar seluruh unsur pimpinan UPR menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran penting untuk selalu taat pada hukum, menaati statuta universitas, serta tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk merugikan pihak lain.

“Ke depan saya berharap UPR, sebagai almamater yang saya cintai, dapat terus bertumbuh menjadi lebih baik,” pungkasnya.(dewi/bn)