Alumni Muda PMII Dukung langkah Polri Usut Dugaan Korupsi Jampidsus, Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi

baca-berita.id – Alumni Muda PMII, Moch Habibi Syafi’udin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Moch Habibi, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

“Negara hukum menghendaki setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, kami mendukung langkah Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Moch Habibi dalam keterangannya, Kamis (9/7).

Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik Kortastipidkor Polri yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (8/7) malam. Dalam proses tersebut, penyidik dilaporkan menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, serta mendalami dugaan kepemilikan aset lain yang berkaitan dengan perkara.

Moch Habibi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh dipandang sebagai pertarungan antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, proses penyidikan merupakan mekanisme konstitusional yang harus didukung seluruh elemen bangsa.

“Jangan sampai penegakan hukum dipelintir menjadi konflik institusi. Yang sedang diuji adalah komitmen negara dalam memberantas korupsi, bukan persaingan antarpenegak hukum. Semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat mengawal jalannya penyidikan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta membuka perkembangan perkara secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

“Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hak-hak setiap warga negara juga wajib dihormati. Prinsip keadilan harus menjadi pijakan utama,” tutur Moch Habibi.

Lebih lanjut, Moch Habibi berharap pengusutan perkara ini menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, transparansi dan independensi dalam penanganan perkara korupsi merupakan syarat penting bagi terwujudnya supremasi hukum di Indonesia.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Jampidsus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kortastipidkor Polri. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami barang bukti dan keterangan para pihak untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara.(mh/red)