Dua Tahun Laporan Bergulir, Warga Tulungagung Ancam Laporkan Anggota DPRD ke BK Terkait Pengurusan AJB Tanah

Tulungagung – Kekecewaan mendalam dirasakan Nurchotimah, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah, ia kini berencana melaporkan seorang anggota DPRD Tulungagung berinisial E.W. ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung.

Langkah tersebut akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan maupun mengembalikan uang yang telah diserahkan untuk proses pengurusan dokumen pertanahan.

“Kalau memang tidak ada itikad baik dari Pak E.W., saya akan melapor ke BK DPRD Tulungagung,” ujar Nurchotimah, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Nurchotimah, persoalan ini bermula sejak beberapa tahun lalu saat dirinya meminta bantuan pengurusan legalitas tanah yang telah dibelinya. Tanah seluas sekitar 703 meter persegi tersebut dibeli dari almarhum Dul Karim pada tahun 2017 dengan nilai transaksi Rp24,17 juta.

Karena status administrasi tanah saat itu belum melalui proses balik nama dan pemecahan sertifikat, pada tahun 2018 ia meminta bantuan E.W. untuk mengurus seluruh dokumen yang diperlukan hingga terbit AJB dan sertifikat yang sah.

Untuk keperluan tersebut, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap sesuai permintaan biaya pengurusan. Namun hingga bertahun-tahun berlalu, dokumen yang dijanjikan disebut belum juga diterima.

Bahkan, menurut keterangannya, hingga tahun 2021 proses pengurusan belum menunjukkan hasil yang jelas. Sertifikat tanah yang menjadi objek pengurusan juga disebut masih berada dalam penguasaan pihak terlapor.

Pada Januari 2022, E.W. disebut membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menyelesaikan pengurusan AJB paling lambat Desember 2022. Dalam surat tersebut juga tercantum adanya tambahan biaya pengurusan sebesar Rp10 juta.

Meski demikian, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, Nurchotimah mengaku belum menerima dokumen AJB maupun kepastian terkait penyelesaian administrasi tanah tersebut.

Merasa dirugikan, Nurchotimah kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang ke Polres Tulungagung pada 20 Juni 2024. Namun hingga kini atau tepat dua tahun sejak laporan dibuat, ia mengaku belum memperoleh kepastian terkait perkembangan penanganan perkara.

Lamanya proses pengurusan tanah yang berlangsung sejak 2018 hingga kini, ditambah belum adanya penyelesaian atas laporan yang telah diajukan, menjadi alasan utama pelapor mempertimbangkan langkah lanjutan melalui Badan Kehormatan DPRD Tulungagung.

Hingga berita ini ditulis, pihak E.W. belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan pelapor. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan permasalahan pengurusan administrasi pertanahan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Tulungagung. Masyarakat kini menunggu perkembangan penanganan laporan oleh aparat penegak hukum serta kemungkinan adanya pelaporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Tulungagung.(mis/red)