Lima Pantai di Tulungagung Belum Boleh Tarik Retribusi, Menunggu Kepastian Regulasi

Tulungagung – Pengelola sejumlah wisata pantai di Kabupaten Tulungagung kini harus mencari cara untuk menjaga operasional destinasi setelah penarikan retribusi dari pengunjung dihentikan sementara. Kebijakan tersebut muncul sebagai dampak perubahan status pengelolaan kawasan hutan yang menjadi lokasi beberapa objek wisata.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung menyebut, penghentian retribusi dilakukan karena belum adanya dasar hukum yang dapat digunakan pengelola wisata untuk menarik biaya masuk. Kondisi ini berkaitan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Disbudpar Tulungagung, Yuli Murningsih, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Jawa dan Bali kini berada di bawah Kementerian Kehutanan. Namun hingga saat ini petunjuk teknis pelaksanaannya masih belum diterbitkan.

“Meski sudah muncul SK terkait perubahan pengelolaan kawasan hutan, tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Kehutanan,” kata Yuli, Rabu (17/6/2026)

Belum adanya petunjuk teknis membuat proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum dapat dilakukan. Akibatnya, lima destinasi wisata pantai yang berada di kawasan tersebut belum diperbolehkan memungut retribusi. Kelima destinasi itu meliputi Pantai Gemah, Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, dan Pantai Kedungtumpang.

Disbudpar mengaku telah menginstruksikan penghentian penarikan retribusi melalui surat resmi yang dikirim kepada pengelola wisata sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan juga telah dilakukan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai regulasi lanjutan.

Untuk sementara, beberapa pengelola destinasi memilih mengandalkan sumbangan sukarela dari wisatawan serta layanan penitipan kendaraan guna membantu memenuhi kebutuhan operasional harian.(mis/red)