Tiga Tahun Menunggu, Sertifikat Tak Diurus, Uang Rp15 Juta Belum Kembali

Tulungagung – Mahmudi, warga Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta terkait pengurusan balik nama sertifikat tanah yang hingga kini belum terselesaikan.

Menurut Mahmudi, pada 20 April 2023 dirinya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Desa Sumberingin Kulon, Panggih, untuk membantu proses pengurusan balik nama sertifikat tanah miliknya. Namun, setelah menunggu lebih dari tiga tahun, proses tersebut tidak kunjung rampung.

Bahkan, seluruh berkas persyaratan yang sebelumnya telah diserahkan akhirnya dikembalikan kepada Mahmudi melalui Sekretaris Desa. Sementara itu, uang yang telah dibayarkan untuk pengurusan sertifikat tersebut hingga kini belum juga dikembalikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sumberingin Kulon, Panggih, membenarkan bahwa berkas sertifikat telah dikembalikan kepemiliknya.

“Untuk sertifikat sudah ditarik oleh yang berhak karena sudah tidak percaya kepada saya. Untuk masalah pengembalian biaya yang masuk saya siap mengembalikan, ini masih saya carikan dananya bapak,” tulis Panggih melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/6/2026).

Dalam keterangannya, Panggih juga mengakui bahwa proses pengurusan balik nama sertifikat tersebut belum pernah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat uang pengurusan telah diterima sejak tahun 2023, namun hingga saat ini proses administrasi yang dijanjikan belum sampai pada tahap pengajuan ke instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, dana sebesar Rp15 juta yang dipersoalkan Mahmudi masih belum dikembalikan. Persoalan tersebut menjadi perhatian warga karena menyangkut pelayanan administrasi pertanahan serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah desa.

Warga berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(mis/red)