Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Program MBG

Baca-Berita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka tersebut berinisial AYS yang diketahui merupakan Asep Yusuf Somantri, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan AYS dalam pengaturan proses pelaksanaan program MBG.

Menurut Syarief, Asep Yusuf diduga mendapat tugas dari Sony Sonjaya untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG. Dalam praktiknya, Asep disebut memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator guna mengetahui titik-titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.

Tak hanya itu, Asep juga diduga ikut mengatur proses pendaftaran calon SPPG. Sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui disebut dibatalkan, sementara Asep diduga memfasilitasi pendaftaran mitra tertentu meski portal pendaftaran telah resmi ditutup.

“Saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ujar Syarief, Kamis (11/6/2026), dikutip dari Antara.

Setelah mengatur sejumlah titik SPPG, Asep Yusuf diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran uang yang diduga diserahkan tersebut.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep Yusuf langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.(red)