
Tulungagung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengimbau para pelaku usaha agar tidak memasang papan reklame di pohon maupun di lokasi yang melanggar ketentuan. Selain mengganggu keindahan lingkungan, pemasangan reklame dengan cara dipaku pada batang pohon juga berpotensi merusak tanaman.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Pemilik usaha juga diminta mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi.
“Kami mengimbau para pemilik usaha agar tidak memasang reklame di pohon maupun tempat yang tidak diperbolehkan. Kami berharap aturan ini dapat dipatuhi bersama,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah perkotaan Tulungagung, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 papan reklame. Dari jumlah tersebut, 22 reklame diketahui telah habis masa berlaku, sedangkan enam lainnya ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan.
Selain menyasar kawasan perkotaan, petugas juga melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Kauman dan Sumbergempol dengan fokus yang sama, yakni reklame yang dipasang pada pohon di tepi jalan.
Menurut Danang, pemasangan reklame menggunakan paku dapat merusak pohon dan mengurangi estetika lingkungan. Karena itu, Satpol PP turut memberikan surat teguran kepada pemilik reklame agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin. Harapannya masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar untuk memasang reklame sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(mis/red)


