
Tulungagung – Petugas gabungan dari Kelurahan Kepatihan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Selasa (21/7/2026).
Penertiban menyasar trotoar sepanjang kurang lebih 1,4 kilometer yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan. Dari hasil pendataan di lapangan, terdapat sekitar tujuh hingga delapan pedagang yang ditemui petugas.
Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, mengatakan kegiatan tersebut lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemberian teguran kepada para pedagang.
“Pada tahap awal kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, sehingga tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat berjualan. Harapannya mereka dapat mencari lokasi yang lebih sesuai,” ujarnya.
Menurut Rio, sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut bukan merupakan warga Kelurahan Kepatihan. Meski demikian, seluruh pedagang tetap diberikan edukasi dengan pendekatan yang humanis agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang.
Ia menambahkan, keberadaan lapak di trotoar juga menimbulkan dampak terhadap kelancaran lalu lintas. Kendaraan pembeli yang berhenti di badan jalan kerap memicu potensi kemacetan sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Keluhan masyarakat yang kami terima umumnya berkaitan dengan kendaraan pembeli yang parkir di tepi jalan. Kondisi ini berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.
Pemerintah Kelurahan Kepatihan menegaskan penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, langkah penegakan aturan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(mis/red)


