
baca-berita.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) terus memperkuat kapasitas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan menyiapkan mediator bersertifikat untuk penyelesaian sengketa sektor publik secara profesional, imparsial, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam penutupan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi antara JAMDATUN Kejaksaan RI, Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan Amoz Consulting itu melahirkan angkatan baru mediator bersertifikat di lingkungan Kejaksaan RI.
Selama pelatihan, para peserta memperoleh pembekalan tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga praktik mediasi secara komprehensif. Materi yang diberikan meliputi teknik komunikasi, identifikasi permasalahan sengketa, negosiasi, manajemen konflik, pelaksanaan kaukus, penyusunan opsi penyelesaian hingga perumusan kesepakatan damai.
Dalam sambutannya, Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan bahwa sertifikasi mediator bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi, integritas, kesiapan, dan tanggung jawab seorang JPN dalam menjalankan proses mediasi sesuai prinsip profesionalisme dan kode etik mediator.
“Sertifikasi harus menjadi bukti nyata bahwa para peserta memiliki kompetensi, integritas, kesiapan, serta tanggung jawab penuh untuk menjalankan proses mediasi sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kode etik mediator,” ujar R. Narendra Jatna.
Menurutnya, peran JPN kini tidak hanya diukur dari keberhasilan memenangkan perkara di pengadilan. Lebih dari itu, JPN dituntut mampu mencegah sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan antar pihak, serta mengamankan aset dan keuangan negara melalui penyelesaian hukum yang cepat, sederhana, dan proporsional.
Jamdatun juga menilai mediasi menjadi semakin penting, khususnya dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun anak perusahaan pengelola kekayaan negara yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Ia menegaskan setiap kesepakatan damai yang diinisiasi JPN harus memenuhi prinsip akuntabilitas, memiliki kekuatan hukum, dapat dieksekusi, tidak menimbulkan moral hazard, tidak merugikan keuangan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun etik.
Pelatihan dan sertifikasi mediator tersebut juga menjadi bagian dari penguatan fondasi Adhyaksa Chambers, yang diproyeksikan sebagai pusat mediasi negara sekaligus forum penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, kredibel, dan berintegritas.
Dalam kesempatan itu, Jamdatun berpesan kepada para mediator bersertifikasi agar menjaga independensi, kerahasiaan, serta terus meningkatkan kemampuan komunikasi.
“Tunjukkan bahwa JPN adalah mediator yang imparsial, kompeten, mampu menjaga kerahasiaan mutlak, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa secara bermartabat,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Jamdatun menginstruksikan para JPN untuk mengedepankan prinsip “mendengar lebih banyak daripada berbicara”, mampu mengenali risiko hukum secara cermat, dan tidak terjebak pada posisi formal para pihak demi mengejar kesepakatan instan.
Ke depan, Kejaksaan RI, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berkomitmen memperluas budaya penyelesaian sengketa berbasis dialog melalui mediasi sehingga berbagai konflik dapat diselesaikan lebih dini sebelum berkembang menjadi proses litigasi yang panjang.(red)


