
Kotawaringin Barat – Hani, wanita yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan perbuatan asusila yang terungkap saat penggerebekan oleh Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat di kawasan BTN Arut Resident, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, akhirnya memberikan klarifikasi.
Di kantor Pengacara RS & Associates, Hani membantah tudingan telah melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang dilaporkan suaminya. Ia menegaskan, saat penggerebekan berlangsung tidak ada tindakan yang mengarah pada perbuatan tersebut.
Hani juga mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangganya telah lama tidak harmonis. Menurutnya, sang suami sudah sekitar enam bulan tidak pernah pulang ke rumah.
Selain membantah tuduhan tersebut, Hani mempertanyakan prosedur penanganan perkara yang dijalaninya. Ia menyoroti pelaksanaan visum et repertum yang baru dilakukan tiga hari setelah penggerebekan, yakni pada Selasa (13/7/2026).

“Yang ingin saya sampaikan, kenapa setelah tiga hari dari penggerebekan baru dilakukan visum. Sampai sekarang saya juga belum pernah menerima surat panggilan resmi dari petugas, sehingga saya tidak mengetahui perkara ini sedang berada pada tahapan apa,” ujar Hani, Rabu (15/7/2026).
Ia juga mengaku tidak melihat adanya pendampingan dari personel Polisi Wanita (Polwan) saat menjalani pemeriksaan visum. Hingga kini, Hani menyatakan belum menerima hasil pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut, Hani mempertanyakan sikap seorang oknum dokter forensik di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang disebut berinisial Ery. Menurutnya, saat proses pemeriksaan dokter tersebut diduga menyampaikan kalimat yang terkesan menghakimi dan meminta dirinya mengakui telah melakukan perbuatan asusila.
Hani berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil visum dan status hukumnya.(dewi/boen)


