PLN Tegaskan Akses Listrik Warga Eks Kaligentong Menunggu Rekomendasi TNI AD

Tulungagung – Harapan ratusan warga yang bermukim di kawasan eks perkebunan Kaligentong untuk segera menikmati layanan listrik dari PLN masih belum menemui titik terang. Hingga kini, proses penyambungan listrik terkendala persoalan status lahan yang telah diputuskan menjadi aset Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Supervisor PLN ULP Ngunut, Adi Kristianto, menjelaskan bahwa PLN tidak dapat melakukan pemasangan jaringan maupun tiang listrik di lahan yang belum memenuhi aspek legalitas. Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada surat dari TNI AD yang diterbitkan pada 2017 dan kembali ditegaskan pada 2021.

“PLN berpedoman pada surat dari TNI AD. Karena itu, pemasangan jaringan hanya dapat dilakukan apabila ada rekomendasi dari pihak yang menguasai lahan,” kata Adi, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, apabila warga telah memperoleh surat rekomendasi dari TNI AD, maka PLN siap memproses permohonan penyambungan listrik sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami siap memberikan pelayanan. Namun, untuk lokasi yang berada di kawasan tersebut, diperlukan rekomendasi dari TNI AD agar proses pemasangan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Adi menambahkan, dari sisi teknis PLN juga dapat melakukan survei lapangan lebih dahulu untuk memetakan kondisi lokasi. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kemungkinan pembangunan jaringan listrik apabila tidak ditemukan kendala lain.

“Tim kami dapat melakukan pengecekan di lapangan. Jika secara teknis memungkinkan dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, warga yang tinggal di kawasan eks perkebunan Kaligentong kembali menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera merealisasikan akses listrik yang telah lama dijanjikan. Hingga saat ini, kejelasan mengenai solusi penyediaan listrik bagi permukiman tersebut belum juga diperoleh.

Diketahui, kawasan eks perkebunan Kaligentong dihuni warga dari lima desa. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan tersebut berstatus sebagai aset TNI AD. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam penyediaan jaringan listrik negara bagi masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut.(mis/red)