Curi Perhiasan dan Uang Warga, Ibu Dua Balita di Tulungagung Tak Ditahan Polisi

Tulungagung – Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbergempol menetapkan seorang perempuan berinisial MK, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian perhiasan emas dan uang milik seorang warga. Meski status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik memilih tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku.

Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh Anshori, mengatakan dugaan pencurian itu bermula dari laporan seorang warga berinisial YN yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam laporannya, korban menyebut lima kalung emas, tiga cincin emas, tiga gelang emas, uang tunai 10 ribu Won, serta uang 500 dolar Taiwan (TWD) hilang dari dalam lemari penyimpanan.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

“Setelah dilakukan pendalaman, pada 9 Juli 2026 kami berhasil mengidentifikasi seorang perempuan berinisial MK sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Anshori, Selasa (14/7/2026).

Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (11/7/2026), petugas mendatangi rumah MK dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses tersebut, MK mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil barang milik korban. Kami juga mengamankan uang tunai sekitar Rp3,5 juta sebagai barang bukti,” ujarnya.

Meski demikian, penyidik memutuskan tidak menahan tersangka. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan bahwa MK merupakan ibu dari dua anak balita, di mana salah satunya masih menyusu dan membutuhkan pendampingan langsung dari ibunya.

“Penangguhan penahanan ini kami lakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, ketentuan hukum yang berlaku, serta adanya permohonan dari pihak keluarga dan Pemerintah Desa Tambakrejo,” jelas Anshori.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan pemberkasan perkara hingga nantinya dilimpahkan sesuai prosedur.

“Seluruh laporan masyarakat akan kami tangani secara profesional. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.(mis/red)