
baca-berita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, penghentian tersebut ditegaskan tidak menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berjalan.
Kebijakan itu tertuang dalam Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-228/016/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/7/2026).
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi instruksi kepada seluruh jajaran Kejati agar menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan surat edaran itu diterbitkan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejati telah berakhir.
“Surat edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang dalam siaran pers.
Anang menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data bukan berarti penanganan perkara dihentikan. Menurutnya, seluruh data yang telah dihimpun akan tetap diproses sebagai bagian dari penyidikan.
“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Kejagung menjelaskan, surat edaran terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang memerintahkan jajaran Kejati melakukan inventarisasi serta penyampaian berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di daerah.
Dengan berakhirnya tahap inventarisasi, fokus penanganan perkara kini bergeser pada pendalaman alat bukti dan analisis terhadap data yang telah dikumpulkan guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.(red)


