Pelarangan Liputan Warnai Seleksi Perangkat Desa Jabalsari

Tulungagung – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, menuai sorotan setelah sejumlah awak media dilarang melakukan peliputan di lokasi pelaksanaan seleksi yang berlangsung di Ruang Rapat SMKN 2 Tulungagung, Kamis (9/7/2026).

Sejumlah wartawan dari berbagai media yang datang untuk memantau jalannya seleksi mengaku dihadang saat hendak memasuki ruang ujian. Mereka juga diminta tidak mengambil foto maupun video selama kegiatan berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, panitia beralasan larangan tersebut merupakan instruksi atasan dan dilakukan demi menjaga kondusivitas pelaksanaan seleksi.

Pada penjaringan kali ini, Pemerintah Desa Jabalsari membuka dua formasi jabatan, yakni Kepala Dusun (Kasun) Jabalan dan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan. Untuk pelaksanaan seleksi, panitia menggandeng tim akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) Malang sebagai pihak yang menangani proses penyusunan hingga pelaksanaan ujian.

Meski melibatkan pihak akademisi, kebijakan menutup akses peliputan justru memunculkan tanda tanya. Seleksi perangkat desa yang menyangkut pengisian jabatan publik semestinya dapat dipantau secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

Sejumlah wartawan menyayangkan sikap panitia yang memilih membatasi akses media. Menurut mereka, kehadiran pers bukan untuk mengganggu jalannya seleksi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait proses rekrutmen perangkat desa.

Alih-alih menunjukkan keterbukaan, pelarangan terhadap media justru berpotensi memunculkan persepsi negatif. Minimnya akses informasi dapat memantik pertanyaan publik mengenai transparansi penyelenggaraan seleksi, terlebih proses tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jabalsari maupun Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan awak media melakukan peliputan selama proses seleksi berlangsung.(dar/red)