
Tulungagung – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tulungagung dari Partai Demokrat memasuki tahapan berikutnya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung merampungkan proses verifikasi administrasi terhadap calon pengganti. Pergantian ini dilakukan menyusul pengunduran diri Sutomo dari kursi legislatif yang didudukinya.
Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, menjelaskan bahwa tahapan PAW dimulai setelah pihaknya menerima surat usulan dari DPRD Tulungagung pada 15 Juni 2026. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah seluruh dokumen kami verifikasi, KPU menyampaikan surat balasan berupa rekomendasi kepada DPRD Tulungagung pada 22 Juni 2026. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Jantur menerangkan, dasar pelaksanaan PAW mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pergantian anggota DPRD dapat dilakukan apabila anggota yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri.
“Dalam perkara ini, alasan PAW adalah karena yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Tulungagung,” jelasnya.
Berdasarkan hasil verifikasi KPU, kursi yang ditinggalkan Sutomo akan diisi oleh Wahyu Pratama Alamsyah, peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) VI pada Pemilu 2024. Dari data KPU, Wahyu mengantongi 1.062 suara dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti.
“Hasil penelitian administrasi menunjukkan calon pengganti memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, sehingga rekomendasi sudah kami teruskan kepada DPRD,” katanya.
Diketahui, Wahyu Pratama Alamsyah merupakan putra kandung Sutomo. Meski demikian, penetapan dirinya sebagai calon pengganti dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Saat ini, tahapan PAW tinggal menunggu proses administrasi lanjutan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah usulan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur dan memperoleh pengesahan, pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu dapat segera dilaksanakan.
“Proses berikutnya berada di tingkat pemerintah provinsi. Setelah keputusan diterbitkan, barulah pelantikan dapat dilakukan,” pungkas Jantur.(mis/red)


