
Tulungagung – Harapan Nurchotimah untuk mendapatkan kepastian atas laporan yang disampaikannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung hingga kini belum terwujud. Warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu itu mengaku kecewa karena pengaduannya belum menunjukkan perkembangan meski telah disampaikan hampir dua pekan lalu.
Nur mengatakan, laporan tersebut diterima oleh staf DPRD pada 27 Juni 2026. Namun sampai Kamis (9/7/2026), ia mengaku belum memperoleh pemberitahuan ataupun informasi mengenai tahapan penanganan aduannya.
“Surat saya sudah saya sampaikan ke staf DPRD pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 10.32 WIB, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Menurut Nur, sebagai masyarakat yang memilih menggunakan mekanisme resmi melalui Badan Kehormatan, dirinya berharap laporan itu segera diproses sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Ia menilai, ketidakjelasan penanganan justru berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan internal DPRD.
“Saya sudah menempuh jalur yang benar dengan mengadu ke Badan Kehormatan DPRD. Tapi kalau laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa pengawasan internal benar-benar berjalan?” katanya.
Ia juga meminta Badan Kehormatan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani setiap laporan yang masuk. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran etik, Nur berharap sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang seorang wakil rakyat, kenapa etika dan martabatnya justru seperti itu? Itu mencoreng nama DPRD. Silakan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila memang terbukti melanggar,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, belum memberikan penjelasan terkait perkembangan laporan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditulis ia tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan dan hanya mengirimkan foto saat menghadiri sebuah kegiatan.
Diketahui, pengaduan yang disampaikan Nurchotimah berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Tulungagung, Eko Wijianto. Laporan itu berawal dari persoalan dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang dalam proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang kemudian dibawa ke Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti dari sisi kode etik anggota dewan.(mis/red)


