Calon Tunggal Pilkades Tulungagung 2027 Diputuskan Lewat Musyawarah, Kelebihan Pendaftar Jalani Tes Akademis

Tulungagung – Mekanisme khusus disiapkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Apabila hingga seluruh tahapan pendaftaran selesai hanya terdapat satu bakal calon kepala desa, penetapan tidak serta-merta dilakukan melalui pemungutan suara, melainkan diputuskan melalui musyawarah oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia Pilkades.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, mengatakan regulasi Pilkades mengharuskan sedikitnya terdapat dua calon dan maksimal lima calon kepala desa di setiap desa.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, masa pendaftaran akan diperpanjang sebanyak dua kali apabila hanya ada satu bakal calon. Perpanjangan pertama berlangsung selama 15 hari, kemudian dilanjutkan 10 hari apabila belum ada tambahan pendaftar.

“Kalau setelah dua kali perpanjangan tetap hanya satu calon, maka BPD bersama panitia akan bermusyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya, (4/7/2016).

Melalui forum tersebut akan diputuskan apakah calon tunggal ditetapkan sebagai kepala desa atau pelaksanaan Pilkades ditunda hingga periode berikutnya. Jika pemilihan ditunda, jabatan kepala desa akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diusulkan melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh Plt Bupati Tulungagung.

Sementara itu, apabila jumlah bakal calon melebihi lima orang, panitia akan melakukan seleksi melalui tes tulis akademis. Hasil tes tersebut menjadi dasar penetapan lima calon yang berhak mengikuti Pilkades.

“Misalnya ada tujuh pendaftar, maka akan dilakukan tes akademis untuk memilih lima calon terbaik,” kata Hari.

Di sisi lain, Pilkades serentak 2027 dipastikan masih menggunakan sistem pemungutan suara manual. Pemerintah daerah belum menerapkan e-voting karena keterbatasan anggaran serta kesiapan sistem yang masih perlu disempurnakan.

Anggaran penyelenggaraan Pilkades diperkirakan mencapai sekitar Rp35 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkades di 243 desa yang dijadwalkan berlangsung pada September atau Oktober 2027, menyesuaikan berakhirnya masa jabatan kepala desa pada periode tersebut.(mis/red)