
Tulungagung – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan terus bergulir. Untuk memperkuat alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Selasa (30/6/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proses pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan oleh Disbudpar Tulungagung pada Tahun Anggaran 2022.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak Mei 2026. Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi guna mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi. Hari ini kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Roni.
Menurutnya, penggeledahan difokuskan untuk mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Dokumen tersebut akan disinkronkan dengan keterangan para saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mencapai Rp10,5 miliar. Rinciannya terdiri dari belanja pengadaan tanah sebesar Rp10 miliar, biaya notaris/PPAT Rp165 juta, serta biaya appraisal atau penilaian aset sebesar Rp57 juta.
Roni menegaskan, penggeledahan di BPKAD dan Disbudpar bertujuan untuk memperoleh dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut. Hasil penggeledahan nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.(mis/red)


