Sudah 3 Tahun Sertifikat Tak Beres, Kini Janji Pelunasan Rp10 Juta pun Molor

Tulungagung – Janji Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Panggih, untuk melunasi sisa uang Rp10 juta kepada warganya hingga kini belum juga ditepati. Padahal, pelunasan tersebut dijanjikan paling lambat pada 26 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari pengurusan balik nama sertifikat tanah milik Mahmudi. Pada 20 April 2023, Mahmudi mengaku menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Panggih untuk membantu proses pengurusan balik nama sertifikat. Namun, setelah lebih dari tiga tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Setelah persoalan tersebut mencuat, pada 15 Juni 2026 Panggih mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp5 juta. Sehari kemudian, saat dikonfirmasi awak media pada 16 Juni 2026, Panggih mengakui baru mampu mengembalikan sebagian uang tersebut.

“Saat ini saya baru bisa membayar sebesar Rp5 juta. Nanti kekurangannya di tanggal 26 saya lunasi,” ujar Panggih saat itu.

Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Menurut Mahmudi, sisa uang sebesar Rp10 juta belum juga dikembalikan, sementara Panggih kini sulit ditemui maupun dihubungi.

“Sampai sekarang tidak bisa ditemui, dihubungi juga tidak ada respons. Padahal sudah berjanji akan melunasi sisanya tanggal 26 Juni,” kata Mahmudi, (27/6/2026)

Mahmudi mengaku kecewa lantaran telah menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan. Bukan hanya proses balik nama sertifikat yang tidak selesai, komitmen pengembalian uang yang telah disampaikan langsung oleh Panggih juga belum dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, Panggih belum dapat kembali dikonfirmasi terkait belum dipenuhinya janji pelunasan tersebut.(mis/red)