
Tulungagung – Penolakan terhadap rencana berdirinya outlet minuman beralkohol (miras) di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, kembali disuarakan warga. Setelah sebelumnya menggelar deklarasi penolakan, kini massa yang mengatasnamakan Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Tiudan Bersatu bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kecamatan Gondang (Forsikada) menggelar aksi pada Senin (28/9/2026).
Massa berkumpul di Masjid Baiturrohim, Desa Tiudan. Aksi tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya tokoh agama, perangkat desa, serta organisasi kemasyarakatan seperti MUI Kecamatan Gondang, NU, Muhammadiyah, LDII, GP Ansor, Fatayat NU, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari deklarasi penolakan peredaran miras yang sebelumnya digelar warga pada Jumat (25/9/2026). Warga menyatakan keberatan terhadap rencana operasional outlet miras yang disebut berada di kawasan permukiman.
Perwakilan MUI Kecamatan Gondang menyampaikan kekhawatiran bahwa keberadaan gerai miras dapat berdampak terhadap moral dan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda. Konsumsi alkohol juga dinilai berpotensi menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Koordinator aksi mengatakan, penolakan tersebut berawal dari adanya aduan warga yang resah setelah mengetahui persiapan pembukaan gerai miras di wilayah tersebut.
Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait mengambil langkah tegas terhadap rencana operasional outlet tersebut. Mereka juga meminta agar aspek ketenteraman masyarakat dan kondisi lingkungan menjadi pertimbangan dalam proses perizinan maupun pengawasan usaha.
Dukungan terhadap aksi warga juga datang dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sekaligus Wakil Presiden Mahasiswa UIN SATU, Nadim Rifqi.
Menurut Nadim, gerakan penolakan tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang perlu mendapat perhatian.
“Gerakan penolakan ini adalah ujung tombak aspirasi masyarakat yang harus kita dukung penuh, sebab aksi ini lahir dari rasa cinta dan tekad untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Kita harus bersikap kritis, legalitas formal tidak boleh melangkahi kemaslahatan masyarakat,” ujar Nadim.
Pihaknya menambahkan, keberadaan izin usaha menurutnya tetap perlu memperhatikan dampak sosial yang muncul di lingkungan masyarakat.
“Sekalipun sebuah usaha miras mengklaim telah mengantongi izin tertulis, aturan hukum pada hakikatnya diciptakan untuk melindungi warga, bukan meresahkannya. Jika suatu kebijakan justru memicu konflik sosial dan merusak moral lingkungan, maka otoritas setempat tidak boleh berlindung di balik lembaran kertas perizinan. Kebijakan publik dan regulasi desa harus menempatkan keselamatan serta ketenteraman warga di atas segalanya,” imbuhnya.
Sementara itu, aktivis pergerakan Tulungagung, Luqman Elhadi, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk aspirasi warga dalam mempertahankan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Menurut Luqman, penolakan terhadap outlet miras di kawasan permukiman merupakan bagian dari hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan partisipatif.
“Pemerintah Kabupaten Tulungagung beserta dinas terkait secepatnya untuk segera mengambil sikap tegas dengan membatalkan izin maupun rencana operasional gerai tersebut,” kata Luqman.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi kembali tata ruang dan perizinan usaha minuman beralkohol agar memperhatikan keberadaan kawasan permukiman, pendidikan, dan keagamaan.
“Gerakan warga di Gondang harus terus dikawal secara konsisten, damai, dan partisipatif sebagai benteng pertahanan sosial sekaligus pengingat bahwa suara rakyat serta keselamatan lingkungan harus selalu ditempatkan di atas kepentingan bisnis semata,” ujarnya.
Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk penegasan sikap warga Gondang yang sebelumnya telah menyatakan penolakan melalui deklarasi. Warga berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian pemerintah daerah dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah terhadap rencana outlet miras di wilayah Desa Tiudan.(**/red)


