
Tulungagung – Modus janji menikahi korban diduga digunakan IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, untuk mendapatkan uang dari S (48), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui Facebook pada 2020.
Pelaku disebut mengaku belum menikah dan menjanjikan akan membangun rumah tangga dengan korban setelah pulang dari luar negeri. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga korban menaruh kepercayaan kepada pelaku.
Kepercayaan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku dengan meminta korban mengirimkan uang hasil bekerja sebagai tenaga kerja di Hong Kong. Uang itu disebut akan ditabung, dijadikan modal usaha, hingga dibelikan kendaraan yang nantinya menjadi aset bersama.
Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap selama beberapa tahun. Namun, setelah korban kembali ke Indonesia dan meminta uang yang selama ini diberikan, pelaku justru memberikan berbagai alasan hingga akhirnya sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Selasa (4/8/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Ponorogo. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan IS di kawasan depan Terminal Seloaji, Ponorogo, Rabu (5/8/2026).
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi pelaku berada di Ponorogo, tim segera bergerak dan berhasil mengamankannya,” ujar Kompol Puji Hartanto, Jumat (7/8/20276).
Saat diperiksa, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transfer dan percakapan elektronik antara korban dengan pelaku.
Dari perkara tersebut, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit. Total uang yang diduga diberikan kepada pelaku selama beberapa tahun mencapai Rp622.472.327.
Kompol Puji mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin hubungan dengan seseorang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih jika sudah menyangkut permintaan uang.
“Jangan mudah percaya dengan janji atau bujuk rayu dari orang yang baru dikenal melalui media sosial. Apalagi jika mulai meminta uang dengan berbagai alasan, masyarakat harus lebih waspada dan memastikan terlebih dahulu kebenarannya,” pungkasnya.
Polsek Tulungagung Kota masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(mis/red)


